Gunadarma

Jumat, 16 Januari 2015

Kelompok 6

Manusia dan Keadilan


A. Pengertian Keadilan
Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah  pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, ada berbagai macam keadilan yaitu :
1.    Keadilan legal atau keadilan moral
2.    Keadilan distributive
3.    Keadilan komutatif

B. Pengertian Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran, sama dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan yakni:
1.    Faktor ekonomi
2.    Faktor peradaban dan kebudayaan
3.    Teknis

Cara Masyarakat Mengomentari Ketidakadilan
            Dalam seni banyak masyarakat Indonesia mengomentari soal ketidakadilan hukum melalui karya-karya seni, misalnya :
1.    Puisi
2.    Film
Seperti film Indonesia yang berjudul Alangkah Lucunya (Negerei Ini)
3.    Lagu
Seperti lagu Iwan Fals berjudul Bongkar

C. Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar